Monday, 28 January 2008

Berita Prudential tahun 2004 (11/5/04)

Berkas Kasasi Prudential Belum Masuk ke MA [11/5/04]

Mahkamah Agung menyatakan belum menerima berkas permohonan dan memori kasasi kasus Prudential. Tapi nasabah, agen dan karyawan perusahaan asuransi itu sudah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit secara retroaktif.
Kepastian belum sampainya berkas permohonan dan memori kasasi Prudential ke Mahkamah Agung (MA) disampaikan Direktur Perdata Niaga Parwoto Wignjosumarto saat menerima 10 orang perwakilan karyawan, agen dan nasabah Prudential di kantor MA, Senin (10/05) siang. “Sampai detik ini, MA belum menerima memori kasasi Prudential,” ujar Parwoto, memastikan.

Pengacara Prudential Ricardo Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sejak 30 April lalu. Jadi, kemungkinan besar berkas kasasi tersebut masih nyangkut di PN Jakarta Pusat. Menurut Ricardo, PN memang punya waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan untuk menyampaikan berkas tersebut ke Mahkamah Agung.

Seratusan karyawan, agen dan nasabah Prudential memang melakukan aksi demo di depan gedung MA pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mempersoalkan pemailitan perusahaan asuransi asal Inggris itu, dengan membawa poster antara lain bertuliskan “Kami adalah Korban UU Kepailitan”, dan “UU Kepailitan Ancam Investor Asing”. Ini adalah aksi lanjutan mereka setelah beberapa hari sebelumnya juga mendemo PN Jakarta Pusat.

Pada saat demo berlangsung, 10 perwakilan Prudential diberikan izin untuk menemui pimpinan MA. Namun karena para pimpinan MA sedang rapat, akhirnya mereka diterima Parwoto.

Pembatalan secara retroaktif
Pada pertemuan tersebut perwakilan Prudential menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua MA Bagir Manan. Dalam suratnya, mereka meminta agar MA membatalkan putusan pailit secara retroaktif. Sayang, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pembatalan pailit secara retroaktif tersebut.

Menurut Anastasia, juru bicara karyawan, pembatalan secara retroaktif mereka ajukan mengingat Prudential adalah perusahaan yang secara keuangan amat kokoh. Buktinya, total pendapatan premi hingga 31 Desember 2003 mencapai Rp1 triliun dan ratio kesehatan asuransinya (RBC) mencapai 255 persen, jauh lebih tinggi dari patokan Departemen Keuangan (100 persen).

Selain meminta pergantian kurator, perwakilan Prudential juga meminta agar MA mempercepat proses kasasi Prudential. “Kami mengajukan permohonan ini demi melindungi kepentingan nasabah yang jumlahnya mencapai ratusan ribu,” ujar Anastasia.

Menanggapi permohonan itu Parwoto mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Kepailitan, MA berkewajiban memutus perkara kasasi kepailitan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima. “Itu waktu maksimal. Jadi, mungkin saja putus dalam waktu lima atau enam hari,” ujarnya.

Parwoto menegaskan bahwa perwakilan Prudential salah alamat jika mendatangi MA. Sebab, segala uneg-uneg karyawan, nasabah dan agen mestinya disampaikan ke pengacara mereka. Sayangnya, pengacara Prudential Ricardo Simanjuntak mengaku tidak tahu adanya pertemuan wakil Prudential dengan MA pada Senin ini.

Menyangkut sidang pergantian kurator, PN Jakarta Pusat sebenarnya sudah mengagendakan. Cuma, sidang harus ditunda lagi hingga 12 Mei lusa karena suami hakim niaga Putu Supadmi –ketua majelis yang mempailitkan Prudential-- sedang sakit.

No comments: