Monday, 28 January 2008

Berita Masa lalu [23/04/04]

Prudential Life Assurance Dinyatakan Pailit
[23/4/04]

Tak seperti kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) yang mendapat sorotan dari berbagai pihak, perkara kepailitan PT Prudential Life Assurance nyaris luput dari perhatian. Padahal, pemegang polis perusahaan ini jumlahnya ribuan dan aset yang dikelolanya juga bernilai triliunan.


Dalam putusan yang dibacakan hari ini (23/04), PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Prudential Life Assurance (Prudential) pailit. Tak seperti kasus AJMI yang begitu banyak mendapat perhatian—termasuk Perdana Menteri Kanada ikut memberikan perhatian—untuk kasus Prudential sorotan dari pihak-pihak yang terkait tergolong minim. Dalam permbacaan putusan hari ini pun, wartawan yang datang meliput bisa dihitung dengan jari.
Padahal aset yang dikelola perusahaan asuransi yang berpusat di Inggris ini nilainya triliunan. Bahkan, pada tahun 2003 mereka berhasil membukukan kenaikan premi lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Prudential terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta dua kreditur. Menurut Majelis PN Niaga yang diketuai Putu Supadmi, bonus konsistensi sejumlah Rp1,4 miliar yang belum dibayar oleh Prudential kepada Lee Boon Siong, merupakan utang sebagaimana didefiniskan Pasal 1 ayat(1) Undang-undang Kepailitan (UUK). Lee Boon Siong adalah mantan agen Prudential dan seorang warga negara Malaysia.

Prudential juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu Hartono Hojana. Berdasarkan kesaksian Hartono di persidangan, majelis beranggapan Prudential belum membayar sisa kewajibannya kepada Hartono. Bukti-bukti yang diajukan Prudential untuk membantah dalil Hartono, dinilai majelis tidak cukup sahih.

Selain menyatakan Prudential pailit, dalam amar putusannya, majelis juga mengangkat Yuhelson dan Binsar Siregar masing-masing sebagai kurator dan hakim pengawas. Perlu pula disampaikan, berdasarkan catatan hukumonline, Yuhelson adalah mantan lawyer di kantor pengacara Lucas SH & Partners. Sementara, yang menjadi kuasa hukum Lee Boon Siong di kasus ini juga Lucas SH & Partners.

Direksi tidak berwenang

Ketika dihubungi oleh hukumonline, Yuhelson mengatakan baru mendengar putusan ini. Ia belum bisa menjelaskan langkah-langkah yang akan ia ambil selaku kurator Prudential karena belum menerima salinan putusan hari ini. Namun ia menegaskan, bahwa berdasarkan Undang-undang Kepailitan, putusan pailit ini mengakibatkan jajaran direksi Prudential tidak lagi memiliki wewenang untuk mengambil tindakan apapun. Pasalnya, kewenangan itu telah beralih kepada kurator.

Kendatipun demikian, Yuhelson menegaskan bahwa ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan hakim pengawas sebelum mengambil langkah hukum. “Kita akan persuasif dulu,” ujar Yuhelson.

Sebagaimana telah diberitakan hukumonline, dalam permohonan pailit yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Maret lalu, Lee mengklaim kepada Prudential bahwa dirinya berhak mendapatkan bonus pencapaian target, bonus rekruitmen dan bonus konsistensi yang nilainya jika diakumulasikan lebih dari Rp5,7 miliar. Lee juga menagih ongkos perjalanan sebesar Rp130 juta, yang menurutnya menjadi kewajiban Prudential.

Lee juga mengklaim ia berhak menagih pelunasan kewajiban Prudential, berdasarkan Pasal 129 dan 259 Undang-undang Kepailitan (UUK). Artinya, Prudential harus membayar angsuran bonus kepada Lee sampai tahun 2013 yang jumlahnya lebih dari Rp360 miliar.
Berita Prudential tahun 2004 (11/5/04)

Berkas Kasasi Prudential Belum Masuk ke MA [11/5/04]

Mahkamah Agung menyatakan belum menerima berkas permohonan dan memori kasasi kasus Prudential. Tapi nasabah, agen dan karyawan perusahaan asuransi itu sudah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit secara retroaktif.
Kepastian belum sampainya berkas permohonan dan memori kasasi Prudential ke Mahkamah Agung (MA) disampaikan Direktur Perdata Niaga Parwoto Wignjosumarto saat menerima 10 orang perwakilan karyawan, agen dan nasabah Prudential di kantor MA, Senin (10/05) siang. “Sampai detik ini, MA belum menerima memori kasasi Prudential,” ujar Parwoto, memastikan.

Pengacara Prudential Ricardo Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sejak 30 April lalu. Jadi, kemungkinan besar berkas kasasi tersebut masih nyangkut di PN Jakarta Pusat. Menurut Ricardo, PN memang punya waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan untuk menyampaikan berkas tersebut ke Mahkamah Agung.

Seratusan karyawan, agen dan nasabah Prudential memang melakukan aksi demo di depan gedung MA pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mempersoalkan pemailitan perusahaan asuransi asal Inggris itu, dengan membawa poster antara lain bertuliskan “Kami adalah Korban UU Kepailitan”, dan “UU Kepailitan Ancam Investor Asing”. Ini adalah aksi lanjutan mereka setelah beberapa hari sebelumnya juga mendemo PN Jakarta Pusat.

Pada saat demo berlangsung, 10 perwakilan Prudential diberikan izin untuk menemui pimpinan MA. Namun karena para pimpinan MA sedang rapat, akhirnya mereka diterima Parwoto.

Pembatalan secara retroaktif
Pada pertemuan tersebut perwakilan Prudential menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua MA Bagir Manan. Dalam suratnya, mereka meminta agar MA membatalkan putusan pailit secara retroaktif. Sayang, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pembatalan pailit secara retroaktif tersebut.

Menurut Anastasia, juru bicara karyawan, pembatalan secara retroaktif mereka ajukan mengingat Prudential adalah perusahaan yang secara keuangan amat kokoh. Buktinya, total pendapatan premi hingga 31 Desember 2003 mencapai Rp1 triliun dan ratio kesehatan asuransinya (RBC) mencapai 255 persen, jauh lebih tinggi dari patokan Departemen Keuangan (100 persen).

Selain meminta pergantian kurator, perwakilan Prudential juga meminta agar MA mempercepat proses kasasi Prudential. “Kami mengajukan permohonan ini demi melindungi kepentingan nasabah yang jumlahnya mencapai ratusan ribu,” ujar Anastasia.

Menanggapi permohonan itu Parwoto mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Kepailitan, MA berkewajiban memutus perkara kasasi kepailitan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima. “Itu waktu maksimal. Jadi, mungkin saja putus dalam waktu lima atau enam hari,” ujarnya.

Parwoto menegaskan bahwa perwakilan Prudential salah alamat jika mendatangi MA. Sebab, segala uneg-uneg karyawan, nasabah dan agen mestinya disampaikan ke pengacara mereka. Sayangnya, pengacara Prudential Ricardo Simanjuntak mengaku tidak tahu adanya pertemuan wakil Prudential dengan MA pada Senin ini.

Menyangkut sidang pergantian kurator, PN Jakarta Pusat sebenarnya sudah mengagendakan. Cuma, sidang harus ditunda lagi hingga 12 Mei lusa karena suami hakim niaga Putu Supadmi –ketua majelis yang mempailitkan Prudential-- sedang sakit.

Agen Prudential

Hallo,
Saya adalah seorang agen Prudential yang sudah bergabung sejak May 2007.Selama saya menjadi agen Prudential, saya sangat menyukai profesi saya. Karena di Prudential saya mendapatkan pengalaman berharga tentang nilai -nilai hidup dan nilai ekonomis kehidupan.
Di Agency Prudential, khususnya di Prudamai yang berlokasi di Kompleks Palm Spring Batam Centre, Pemberian materi-materi untuk perluasan wawasan sangat membantu profesionalisme saya. Meskipun saat ini jumlah nasabah saya belum seberapa, namun dengan konsep dan komitment yang dimiliki oleh prudential , saya yakin prudential pasti akan mampu menjadi no 1 di dunia.

Ayo Agen Prudential, mari kita bangun Persatuan dan pelayan kepada Masyarakat. Buktikan bahwa slogan No 1 bukan cuma sekedar kata-kata.

Dari
David Yaman Situmorang
Agen Prudential Batam Centre
Kode Agent :00072870
http://www.planetsweb.info