Monday, 28 January 2008

Berita Masa lalu [23/04/04]

Prudential Life Assurance Dinyatakan Pailit
[23/4/04]

Tak seperti kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) yang mendapat sorotan dari berbagai pihak, perkara kepailitan PT Prudential Life Assurance nyaris luput dari perhatian. Padahal, pemegang polis perusahaan ini jumlahnya ribuan dan aset yang dikelolanya juga bernilai triliunan.


Dalam putusan yang dibacakan hari ini (23/04), PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Prudential Life Assurance (Prudential) pailit. Tak seperti kasus AJMI yang begitu banyak mendapat perhatian—termasuk Perdana Menteri Kanada ikut memberikan perhatian—untuk kasus Prudential sorotan dari pihak-pihak yang terkait tergolong minim. Dalam permbacaan putusan hari ini pun, wartawan yang datang meliput bisa dihitung dengan jari.
Padahal aset yang dikelola perusahaan asuransi yang berpusat di Inggris ini nilainya triliunan. Bahkan, pada tahun 2003 mereka berhasil membukukan kenaikan premi lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Prudential terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta dua kreditur. Menurut Majelis PN Niaga yang diketuai Putu Supadmi, bonus konsistensi sejumlah Rp1,4 miliar yang belum dibayar oleh Prudential kepada Lee Boon Siong, merupakan utang sebagaimana didefiniskan Pasal 1 ayat(1) Undang-undang Kepailitan (UUK). Lee Boon Siong adalah mantan agen Prudential dan seorang warga negara Malaysia.

Prudential juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu Hartono Hojana. Berdasarkan kesaksian Hartono di persidangan, majelis beranggapan Prudential belum membayar sisa kewajibannya kepada Hartono. Bukti-bukti yang diajukan Prudential untuk membantah dalil Hartono, dinilai majelis tidak cukup sahih.

Selain menyatakan Prudential pailit, dalam amar putusannya, majelis juga mengangkat Yuhelson dan Binsar Siregar masing-masing sebagai kurator dan hakim pengawas. Perlu pula disampaikan, berdasarkan catatan hukumonline, Yuhelson adalah mantan lawyer di kantor pengacara Lucas SH & Partners. Sementara, yang menjadi kuasa hukum Lee Boon Siong di kasus ini juga Lucas SH & Partners.

Direksi tidak berwenang

Ketika dihubungi oleh hukumonline, Yuhelson mengatakan baru mendengar putusan ini. Ia belum bisa menjelaskan langkah-langkah yang akan ia ambil selaku kurator Prudential karena belum menerima salinan putusan hari ini. Namun ia menegaskan, bahwa berdasarkan Undang-undang Kepailitan, putusan pailit ini mengakibatkan jajaran direksi Prudential tidak lagi memiliki wewenang untuk mengambil tindakan apapun. Pasalnya, kewenangan itu telah beralih kepada kurator.

Kendatipun demikian, Yuhelson menegaskan bahwa ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan hakim pengawas sebelum mengambil langkah hukum. “Kita akan persuasif dulu,” ujar Yuhelson.

Sebagaimana telah diberitakan hukumonline, dalam permohonan pailit yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Maret lalu, Lee mengklaim kepada Prudential bahwa dirinya berhak mendapatkan bonus pencapaian target, bonus rekruitmen dan bonus konsistensi yang nilainya jika diakumulasikan lebih dari Rp5,7 miliar. Lee juga menagih ongkos perjalanan sebesar Rp130 juta, yang menurutnya menjadi kewajiban Prudential.

Lee juga mengklaim ia berhak menagih pelunasan kewajiban Prudential, berdasarkan Pasal 129 dan 259 Undang-undang Kepailitan (UUK). Artinya, Prudential harus membayar angsuran bonus kepada Lee sampai tahun 2013 yang jumlahnya lebih dari Rp360 miliar.

No comments: